Total Pageviews

Friday, July 31, 2015

Tata Cara Daftar Haji Reguler

1. Membuka Tabungan Haji
Produk tabungan haji dimiliki semua bank syariah. Kita bebas memilih produk tabungan haji yang kita inginkan. Apabila tabungan haji telah mencapai 25 juta rupiah, kita dapat mendaftarkan ke Departemen Agama (Depag) Kota Domisili untuk mendapatkan Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) dan nomor porsi.


Contoh buku tabungan haji :

2. Mencari Surat Keterangan Sehat dan Golongan Darah (perlu biaya)
Surat Keterangan Sehat dan Golongan Darah bisa kita dapatkan di Puskesmas atau Praktek Dokter Umum. Di persyaratan yang ada di Depag dituliskan Surat Keterangan Sehat dan Golongan Darah dari Puskesmas. Namun sesuai informasi dari teman saya, kita dapat menggunakan Surat Keterangan Sehat dan Golongan Darah dari Dokter Umum. Dan saya pun akhirnya mendaftarkan haji menggunakan Surat Keterangan Sehat dan Golongan Darah dari Dokter Umum.

Surat Keterangan Sehat dan Golongan Darah ini merupakan satu kesatuan atau hanya satu lembar. Di dalam Surat Keterangan Sehat sudah tercantum golongan darah kita.

Contoh Surat Keterangan Sehat & Golongan Darah :

3. Mengisi SPPH di Kantor Depag Kota (tanpa biaya)
Datang ke Kantor Depag Kota, jelaskan pada petugas maksud untuk mendaftar haji, lalu petugas akan memberikan formulir. Isi formulir secara lengkap sesuai identitas kita. Lampirkan berkas-berkas sebagai berikut :
a. Fotocopy KTP Calon Jamaah sebanyak 2 Lembar
b. Pas Foto Haji (berwarna, 80% wajah, pakaian gelap/untuk muslimah wajib menggunakan kerudung berwarna gelap, background putih, tidak berkacamata) ukuran 3x4 sebanyak 8 lembar dan ukuran 4x6 sebanyak 4 lembar
c. Fotocopy Buku Tabungan Haji sebanyak 1 lembar
d. Fotocopy Akta Nikah/Ijazah terakhir/Akte Kelahiran (pilih satu) sebanyak 2 lembar
e. Fotocopy Kartu Keluarga sebanyak 2 lembar
f. Fotocopy Surat Keterangan Sehat sebanyak 1 lembar
g. Map (warna bebas) untuk tempat berkas-berkas di atas

Untuk proses tahapan 3 ini kita harus datang sendiri (tidak dapat diwakilkan) karena selesai mengisi formulir, kita akan dipanggil untuk wawancara singkat, ambil sidik jari dan foto. Lalu, petugas akan mencetak SPPH, kita dipersilakan membaca data yang tercantum di SPPH, kita tanda tangani dan SPPH ditandatangani oleh pejabat Kantor Depag Kota. Lalu lanjut ke langkah 4.


Contoh SPPH :



4. Mengajukan Porsi di Bank (tanpa biaya)
Setelah mendapat SPPH, kita kembali ke Bank tempat kita membuka Tabungan Haji. Jika menabung di BSM, maka SPPH dan lampiran berkasnya kita serahkan di teller. Setelah selesai di teller, kita akan diarahkan ke Customer Service (CS). CS akan memberikan lembar Bukti Setoran Awal BPIH.


Contoh Bukti Setoran Awal BPIH :

5. Melaporkan ke Kantor Depag Kota (tanpa biaya)
Setelah mendapatkan nomor porsi dan lembar Bukti Setoran Awal BPIH, kita harus mengantarkan berkas tersebut ke Kantor Depag Kota. Untuk proses terakhir ini, kita bisa menitipkan berkas kepada orang yang kita percaya. Proses ini dapat diwakilkan tanpa kita harus turun tangan sendiri.

Setelah semua proses di atas kita jalani, kita hanya menunggu waktu keberangkatan kita. Untuk kepastian keberangkatan dapat kita cek di website haji.kemenag.go.id

Pastikan semua biaya keberangkatan kita lunasi sebelum jadwal keberangkatan. Karena jadwal keberangkatan biasanya masih cukup lama, usahakan mencicil biaya keberangkatan tersebut sejak dini sehingga pada saat jadwal keberangkatan kita tidak dibebani pelunasan biaya keberangkatan yang tinggi.

Jika kita tidak dapat melunasi biaya keberangkatan pada waktu yang ditentukan, maka porsi kita akan gugur dan digantikan dengan orang lain yang telah lunas.


Semoga bermanfaat :)

No comments: